SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang vonis bagi Richard Eliezer atau yang dikenal juga dengan nama Bharada E. Sidang ini dimulai pada pukul 09.30 di ruangan utama.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Wahyu.
Baca Juga:Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan
Sontak saja, putusan vonis ini disambut dengan gembira suka cita seluruh ruang sidang. Hal ini karena selama ini Bharada E menjadi pemain kunci dalam kasus ini dan mau untuk menjadi Justice Collaborator.
Berbeda dari pelaku lain, vonis kepada Bharada E jauh lebih ringan. Padahal pelaku lain mendapatkan vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, vonis ini juga tidak terlepas dar doa keluarga Brigadir J. Sebelumnya, Keluarga mendiang Brigadir J mendoakan dan berharap agar Bharada E diberikan keringanan hukuman.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ujar pengacara Kamaruddin Simanjuntak selepas persidangan Bripka RR. (*)