SuaraCianjur.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan jenderal, Ferdy Sambo kepada Brigadir J, telah masuk babak vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memberikan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo dan empat pelaku lainnya yaitu, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richar Eliezer.
Ferdy sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Chandra wati divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara. Terakhir, sang justice collaborator, Richard Eliezer hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Penyelesaian kasus ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Rizal Ramli. Sosok yang selalu kritis terhadap pemerintah ini, menyatakan bahwa kasus Ferdy Sambo ini dapat menjadi momentum bersejarah.
Dalam cuitan di akun resmi twitternya, mantan Menko Bidang Maritim ini, mengatakan bahwa kasus ini menjadi peluang Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk membuat sejarah dan legacy.
“Momentum Sambo memberikan peluang historis kpd Kapolri Listyo Sigit, a decent officer utk membuat legacy,” tulis Rizal.
Adapun yang dimaksud peluang historis bagi Rizal Ramli adalah mengembalikan Polri ke khittoh-nya, dengan menghapuskan multi fungsi Polri.
“Yaitu dengan mengembalikan Polri kembali ke khitohnya, hapuskan multi-fungsi Polri,” lanjut Rizal.
Selain itu, Rizal juga melihat bahwa ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem seleksi, pendidikan, dan promosi dalam institusi Polri.
“Reformasi sistim seleksi, pendidikan dan promosi Polri sehingga tidak tergantung setoran uang,” pungkas Rizal.
Pernyataan Rizal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, citra institusi Polri semakin tercoreng dengan adanya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Selain kasus Sambo, isu terakhir yang mencoreng institusi Polri adalah tindakan arogan anggota kepolisian saat sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. (*)