SuaraCianjur.Id- Kuat Maruf, mantan sopir keluarga Ferdy Sambo merasa tidak adil atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat hanya berperan sebagai pembantu rumah tangga dan tidak aktif dalam hilangnya nyawa Brigadir J. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan pada Kamis (16/2/2023).
Dikutip dari Suara.com,"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.
Irwan juga membandingkan vonis Kuat dengan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang hanya dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, meskipun terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J. Irwan menegaskan bahwa meskipun merasa tidak adil, putusan hakim harus tetap dihormati.
"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," kata Irwan saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Kuat Maruf berencana akan melakukan pengajuan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).