Polemik Rangkap Jabatan Erick Thohir dan Zainudin Amali Terkait Jabatannya Di PSSI, Bagaimana Aturan Seharusnya?

Hasil Kongres Luar Biasa PSSI menyisakan polemik, yaitu perihal rangkap jabatan Erick Thohir dan Zainudin Amali. Lantas bagaimana aturan seharusnya tentang rangkap jabatan ini ?

Hagi Lukasyah
Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:57 WIB
Polemik Rangkap Jabatan Erick Thohir dan Zainudin Amali Terkait Jabatannya Di PSSI, Bagaimana Aturan Seharusnya?
Erick Thohir dan Zainudi Amali terpilih menjadi ketum dan waketum PSSI. Namun, hal ini menjadi polemik karena keduanya juga berstatus sebagai seorang menteri (Twitter/erickthohir)

SuaraCianjur.id – Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI telah selesai, hasilnya Erick Thohir terpilih sebagai ketua umum PSSI, sementara untuk posisi waketum PSSI yang terpilih adalah Zainudin Amali dan Ratu Tisha. KLB PSSI ini digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Meski sudah setelah, hasil dari KLB PSSI ini menghadirkan polemik baru, yaitu perihal tentang rangkap jabatan. Perlu diketahui, saat ini Erick Thohir juga menjabat sebagai Menteri BUMN dan Zainudin Amali menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan pernyataan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh menterinya, bukan sesuatu yang harus dipersoalkan. Bagi Jokowi, yang penting menterinya tersebut dapat membagi waktu dengan baik.

"Yang paling penting, semua menteri bisa mengatur waktunya. Ini urusan manajemen waktu, manajemen mengatur organisasinya, manajemen perencanaanya. Ini masalah manajemen," ujar Jokowi, dikutip dari Antara, Jumat (17/8/2023). 

Baca Juga:Membongkar Dampak Buruk Pacaran Yang Sering Terlupakan, Bikin Rusak Hubungan Interpersonal dan Produktivitas Hidup

Meski demikian pernyataan Jokowi ini belum menjelaskan tentang bagaimana aturan terkait dengan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang menteri. 

Jika merujuk pada UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara, dijelaskan dalam pasal 23 bahwa “menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD”.

Merujuk pada aturan tersebut, jika PSSI adalah lembaga yang dibiayai oleh APBN, maka Erick Thohir dan Zainudin Amali harus lengser dari jabatan menterinya. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak