SuaraCianjur.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut
Sebelumnya, empat terdakwa ini mendapatkan vonis masing-masing, Ferdi Sambo vonis hukuman mati, Putri Chandrawati vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara.
Adapun menurut Ketut, upaya banding ini adalah dalam rangka agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan haknya.
“Adapun upaya hukum banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” lanjut Ketut.
Selanjutnya, Kejagung memiliki waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk, sudah mengajukan banding pada hari Rabu (15/2/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai data di Sistem Inforasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu FS, PC, RR, dan KM telah menyatakan banding atas putusan hakim,” ujar Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Richard Eliezer, sampai saat ini belum ada keterangan akan mengajukan banding. (*)
Baca Juga:Ditagih Janji Penggunaan VAR, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Berikan Jawaban Mengecewakan