Kasus Penganiayaan di Jakarta Selatan: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Perdamaian

Mahfud menyatakan bahwa tidak boleh ada perdamaian dalam kasus ini dan bahwa kasus tersebut harus diproses di jalur hukum.

Haekal
Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:24 WIB
Kasus Penganiayaan di Jakarta Selatan: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Perdamaian
Menko Polhukam, Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraCianjur.Id- Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, mengeluarkan pernyataan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap seorang anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor bernama D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mahfud menyatakan bahwa tidak boleh ada perdamaian dalam kasus ini dan bahwa kasus tersebut harus diproses di jalur hukum.

"Tidak ada perdamaian atau pemanfaatan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd dilihat Jumat (24/2/2023).

Mahfud juga meminta agar harta kekayaan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa karena Mario sering memamerkan kemewahannya di media sosial.

Baca Juga:RESMI! Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Ayah Pelaku Penganiayaan, Kekayaannya Bakal Ditelusuri

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harua diperiksa," cuit Mahfud.

Pada Senin (20/2/2023), Mario menganiaya D hingga korban mengalami kritis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif kekerasan tersebut adalah Mario mendapat informasi dari teman wanitanya, Agnes, bahwa korban melakukan perbuatan yang tidak baik. Mario pun marah dan mendatangi tempat korban berada.

Dikutip dari Suara.com, "Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Saat ini, polisi masih menyelidiki perbuatan korban dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:Gagal Lagi, Xavi Soroti Jalan Terjal Barcelona di Eropa: Lawan Kami Inter, Bayern dan Manchester United

Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak