Pelanggaran Aturan Kendaraan Pribadi Masuk ke Kawasan Gunung Bromo Terungkap Setelah Video Tersangka Mario Dandy Beredar di Twitter

Namun, timbul pertanyaan dari warganet mengapa Dandy bisa membawa mobil Rubicon-nya masuk ke dalam kawasan Gunung Bromo.

Haekal
Senin, 27 Februari 2023 | 17:38 WIB
Pelanggaran Aturan Kendaraan Pribadi Masuk ke Kawasan Gunung Bromo Terungkap Setelah Video Tersangka Mario Dandy Beredar di Twitter
Potret mobil Jeep Mario Dandy di kawasan Gunung Bromo (Tangkapan layar Twitter @logikapolitikid)

SuaraCianjur.Id- Beredar video di media sosial Twitter yang memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy tengah bersenang-senang di kawasan Gunung Bromo.

Dalam video berdurasi 4 detik tersebut, terlihat Dandy dan seorang perempuan tengah bermain di kawasan Gunung Bromo sembari melihat mobil jip lokal yang tengah beratraksi.

Sempat terlihat mobil Rubicon hitam juga dalam video itu. "Biar bapaknya nggak ngelak lagi nih gue kasih videonya, tapi dikit aja yah…," cuit pengunggah video dengan akun Twitter @logikapolitikid pada Senin (27/2/2023).

Namun, timbul pertanyaan dari warganet mengapa Dandy bisa membawa mobil Rubicon-nya masuk ke dalam kawasan Gunung Bromo.

Baca Juga:Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Pamer Harta Seperti Rafael Alun

Padahal, sudah ada aturan kendaraan pribadi dilarang untuk masuk ke kawasan tersebut.

Menurut Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor: SK.88/21/BT.1/2012, kendaraan roda-4 yang ingin memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi hingga Pintu Masuk Cemoro Lawang, untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri, dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas.

Dari informasi yang ada, Dandy tampaknya melanggar aturan yang telah ditetapkan dengan membawa mobil Jeep Rubicon hitam-nya masuk ke dalam kawasan Gunung Bromo. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak