SuaraCianjur.Id- Pertamina kembali menaikkan harga Pertamax, jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, menjadi Rp13.300 per liter.
Hal ini dilakukan oleh Pertamina sebagai bagian dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pertamina menyesuaikan harga dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
Perubahan harga tersebut didasarkan pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) selama periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023, sehingga setiap provinsi memiliki kenaikan harga yang berbeda-beda.
Baca Juga:YouTuber Ria SW Beberkan Alasan Jarang Kolab: Gue Menghindari Kontroversi
Harga yang baru ditetapkan hanya berlaku untuk daerah yang memiliki tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta.
Meskipun terjadi penyesuaian harga BBM, harga BBM di Pertamina masih lebih ekonomis dibandingkan dengan SPBU swasta lainnya.
Seperti yang diketahui, Pertamina menaikkan harga Pertamax dari Rp12.800 menjadi Rp13.300 per liter untuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, harga Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan dari Rp14.800 per liter menjadi Rp15.100 per liter.
Namun, harga BBM jenis Dexlite mengalami penurunan dari Rp16.150 per liter menjadi Rp14.950 per liter dan harga Pertamina Dex juga mengalami penurunan dari Rp16.850 menjadi Rp15.850. (*)
Baca Juga:Kembalinya Anas Urbaningrum, Babak Baru Balas Dendam Kasus Hambalang Dimulai
(*/Haekal)
Sumber: Voi.id