Kapolri Sebuat Alasan Kuat Kenapa Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Keberanian Ini Jadi Pertimbangan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara blak-blakan mengungkapkan apa alasannya mempertahankan Bharada E untuk tetap menjadi anggota Polri, meskipun sudah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Masnurdiansyah
Kamis, 02 Maret 2023 | 11:36 WIB
Kapolri Sebuat Alasan Kuat Kenapa Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Keberanian Ini Jadi Pertimbangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan alasan kenapa Polri tidak memecat Bharada E. (Foto: Suara.com)

SuaraCianjur.id- Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun pidana penjara akibat terbukti bersalah, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E kemudian di lakukan sidang kode etik di Polri, untuk menentukan nasibnya apakah masih anggota Polri atau dipecat. Namun dari hasil keputusan sidang, kalau Bharada E masih dipertahanka untuk menjadi bagian dari Polri.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut membeberkan soal alasan kenapa Polri masih menjadikan Bharada E bagian dari mereka.

Kendati Bharada E sudah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, namun dia masih bagian dari korps Bhayangkara.

Baca Juga:KOMPILASI: Drama Pemindahan Richard Eliezer, Dugaan 'Ancaman' Lapas Salemba, Hingga Isu Sel Khusus di Rutan Bareskrim

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kalau keberanian serta kejujuran dan juga integritas dari Bharada E dihargai. Apalagi dia sebagai prajurit berpangkat paling rendah, yang tidak bisa apa-apa melawan titah Jenderal.

Maka dari itu menurut Listyo, kalau Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada E ada di Polri.

“Dia seorang prajurit kelas bawah, tapi kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya. Walaupun sebenernya terlambat. Sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan, dia mendapatkan sanksi,” ucap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari tayangan Youtube Satu Meja Kompas TV, dilihat Kamis (2/3/2023).

Bharada E masih menajdi anggota Polri meskipun sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Bharada E masih menajdi anggota Polri meskipun sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Instegritas Bharada E dalam memberikan kejujuran terhadap kasus yang berbelit itu, bisa menjadi pengungkap dan titik terang atas penyebab kematian dari Brigadir J.

Menurut Listyo, kalau nilai kejujuran serta intgritas yang dipilih oleh  Bharada E bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri.

Baca Juga:Wamenkumham Bantah Lapas Salemba Tak Aman untuk Terpidana Richard Eliezer

“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif dia bisa menjadi Polisi yang lebih baik lagi,” kata Kapolri berharap.

Seperti yang diketahui kalau Polri memberikan putusan atas nasib Bharada E, untuk tidak memecatnya. Keputusan itu dihasilkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada hari Rabu (22/2) lalu.

Kendati tidak dipecat, namun Komisi Kode Etik Polri tetap memberikan sanksi etik dan administrasi. Richard Eliezer punya kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

Dia juga diberikan sanksi administrasi yakni berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak