SuaraCianjur.id- Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang debt collector yang sebelumnya buron dalam kasus perampasan mobil Selebgram Clara Shinta dan kekerasan terhadap anggota Bhabinkamtibmas.
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa masih ada satu lagi debt collector yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bernama Brian Fladimer Wonata.
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian Fladimer Wonata," ungkap Kombes Hengki Haryadi, dikutip cianjur.suara.com, Kamis (2/3/2023).
Satu dari empat debt collector yang buron dalam kasus perampasan mobil Selebgram Clara Shinta dan kekerasan terhadap anggota Bhabinkamtibmas telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Sinopsis Hantu Baru, Film Horor Komedi yang Dibintangi Acha Septriasa
Tersangka tersebut adalah Brian Fladimer Wonata yang berhasil ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang pada malam Rabu, 1 Maret.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Brian dituduh membantu Erick Johnson Saputra Simangunsong dalam melakukan penarikan secara paksa serta melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
Dengan penangkapan ini, sudah dua dari empat debt collector yang buron berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ada lima tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini, selain Brian Fladimer Wonata dan Erick Johnson Saputra Simangunsong, ada tiga orang lainnya yang berinisial BL, YM, dan YH.
(*/Tigor Hutabarat)
Baca Juga:'Kita Sudah Kontrak Politik' Dasco Bocorkan Pertemuan Prabowo dan Cak Imin pada 1 Maret
Sumber: voi.id