SuaraCianjur.id- Pada hari, Kamis (2/3/2023) ini, perusahaan agensi dari Lee Min Ho yakni MYM Entertainment memberikan klarifikasi mengenai sang aktor yang membayar pajak lebih setelah diperiksa.
Pada pernyataan tersebut, agensi menjelaskan bahwa sang aktor harus membayar tambahan pajak dari pendapatannya karena telah kedapatan menyalahgunakan citranya setelah diperiksa.
"Halo, ini adalah MYM Entertainment. Kami ingin memberitahu anda mengenai klarifikasi yang melibatkan artis dari agensi kami," tulis agensi membuka, dikutip cianjur.suara.com, Kamis (2/3/2023).
"Kedua pihak baik Lee Min Ho dan agensi telah memenuhi kewajiban pajak dengan disiplin dan tepat waktu tanpa masalah apapun yang tidak diinginkan," lanjut pesan tersebut.
Baca Juga:Ada Botol Vodka di Mobil Rubicon, Mario Dandy Ngaku Minum Beberapa Hari Sebelum Aniaya David
"Baru-baru ini, Lee Min Ho diminta untuk membayar pajak tambahan atas bayaran yang ia terima akibat dampak dari kasus penggunaan citra artis untuk keuntungan pribadi tanpa pengawasan hukum," tambah pesan agensi tersebut.
"Meskipun terdapat ketidak jelasan mengenai apakah harus atau tidaknya bayaran yang diterima akan terkena dampak dari kasus tersebut dapat jatuh dari pendapatan untuk didokumenkan. Jelasnya, dalam pemeriksaan pajak, jumlah tersebut teridentifikasi sebagai pajak yang dapat dibayarkan. Sebagai hasilnya, pajak dari jumlah tersebut telah dibayarkan dengan benar. Demikian, terimakasih," tutup pesan tersebut.
Belakangan ini, beberapa selebriti juga tengah menjalani pemeriksaan pajak yang menghasilkan beberapa dari mereka harus membayar pajak tambahan dari berbagai pendapatan yang mereka terima.
Sumber: allkpop.com