KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur

KPK meminta agar mereka diberikan wewenang untuk menentukan pejabat mana yang harus melaporkan LHKPN dan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.

Haekal
Kamis, 02 Maret 2023 | 21:38 WIB
KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (Suara)

SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPK meminta agar mereka diberikan wewenang untuk menentukan pejabat mana yang harus melaporkan LHKPN dan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.

Dikutip dari Suara.com, "Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan bahwa pemberian wewenang tersebut menjadi sangat penting karena KPK sering menemukan jabatan strategis yang seharusnya melaporkan LHKPN.

Baca Juga:Kolaborasi Menjaga Lingkungan Antarkan Surabaya Raih 14 Penghargaan

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.

Jika diberikan wewenang, KPK akan menentukan jabatan strategis mana yang harus melaporkan LHKPN, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.

KPK akan mengatur ini dalam Peraturan Komisi (Perkom), termasuk sanksinya.

Sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN dapat berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.

"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.

Baca Juga:Rizky Nazar Tiba-Tiba Dipaksa Nikahi Salshabilla Adriani

KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan lembaga/kementerian lain untuk mendorong pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak jujur.

"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak