SuaraCianjur.Id- Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan bantuan senilai Rp13,2 miliar untuk madrasah yang mengalami kerusakan parah akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat pada Januari lalu.
Total 64 madrasah akan menerima bantuan tersebut, yang terdiri dari 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani.
Dikutip dari Antara Jabar, "Anggaran Rp13,2 miliar akan disalurkan ke 64 madrasah, terdiri atas 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani.
Baca Juga:Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024
Bantuan ini berasal dari dana program Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) atau yang lebih dikenal dengan Madrasah Reform.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh. Ishom menyatakan bahwa bantuan yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kerusakan madrasah.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh madrasah penerima bantuan telah disurvei, didata, dan dilakukan asesmen oleh ahli konstruksi dari Bank Dunia dan Kemenag.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag untuk memberikan layanan pendidikan segera kepada madrasah terdampak gempa.
"Yang pasti, madrasah penerima bantuan terdaftar secara resmi di Kemenag sebagai satuan pendidikan dan termuat dalam data EMIS Kemenag RI," tuturnya.
Baca Juga:Operasional Terganggu Karena Ada Rel Patah, KRL Bogor-Jakarta Melaju 40 KM/Jam
Abdul Rouf, Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR, menyatakan bahwa pencairan dana bantuan akan dilakukan oleh bank penyalur yang telah bekerjasama dengan Kemenag.
Ia juga menyebut bahwa madrasah penerima bantuan telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan dana bantuan tersebut.
"Semua proses pencairan, tidak ada potongan apa pun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan di luar peraturan perundang-undangan, harap melaporkan ke pihak Kemenag," sebutnya. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Antara Jabar