SuaraCianjur.Id- Pemilu 2024 yang semestinya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan mendapat sorotan setelah Keputusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menundanya.
Keputusan ini menuai kritik dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyatakan bahwa keputusan tersebut telah keluar dari akal sehat.
"Saya menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Namun, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) selaku pihak yang memenangkan gugatan di PN Jakpus meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Habisi Barito Putera, Persik Kediri Belum Mampu Beranjak dari Zona Merah
Dikutip dari Warta Ekonomi, "Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," paparnya.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU akan kembali melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. PRIMA berharap semua pihak dapat menjaga kewibawaan lembaga peradilan. (*)
Sumber: Warta Ekonomi
Baca Juga:Kapolri Sebut Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Akan Periksa Pihak Pertamina dan Para Saksi