SuaraCianjur.id - Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, seorang wanita berinisial ST (25) menjadi korban dari mantan pacarnya yang merupakan seorang anggota kepolisian dari Polres Sukabumi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ST harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di wajahnya pada Senin, (6/3/2023).
Menurut informasi yang dikutip dari akun Twitter @txtdaribandung, kasus ini bermula ketika ST diduga mengalami penyiksaan dari mantan pacarnya.
Korban yang bersimbah darah tersebut sempat memposting kondisinya di akun Twitter dan Instagram Story milik akun @aridanuraini pada Minggu, (5/6/2023).
Baca Juga:Aji Santoso: Persebaya Bidik Posisi Enam Besar
Selain itu, rekan korban UL, menceritakan krologi kejadian kekerasan yang korban terima. Semua berawal dari korban dan pelaku janjian untuk bertemu korban di sebuah tempat di Kota Bandung. Awalnya mereka berencana untuk nonton konser bareng.
”Temen aku kan sama orang ini (pelaku) udah lama putus. Nah, dia ngajak ketemuan sama temen aku, katanya sekalian mau nonton konser ke Bandung ,” jelas UL, Minggu (5/2/2023).
Meski sempat dilarang, korban bersih kukuh untuk hadir dan bertemu dengan oknum polisi tersebut.
Setelah bertemu di suatu tempat di Bandung, ST dan oknum polisi itu sempat terlibat percekcokan. Sampai akhirnya, korban nekat mengambil pecahan kaca dan melukai dirinya sendiri hingga berdarah-darah.
Tindakan ini diduga merupakan paksaan dari oknum polisi tersebut, karena jika tidak korban akan dibunuh oleh pelaku. korban tertekan dan terpaksa melemparkan gelas ke kepala dan terkena pembuluh darah di tangan, setelah berdarah-darah, kemudian korban dipukul oleh pelaku, dan pelaku pergi meninggalkan korban di tempat kejadian
Baca Juga:Dokter Boyke Ungkap Cara Ejakulasi dan Orgasme Bisa Berbarengan: Jangan Anggap Seks Terlalu Serius
Kejadian ini sebagaimana dijelaskan oleh akun Instagram @aridanuraini, dalam storynya.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Kekerasan dalam hubungan asmara tidak boleh dibiarkan dan harus segera dihentikan. Apalagi, pelaku kekerasan dalam hal ini adalah seorang oknum polisi yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat. (*)