SuaraCianjur.id- Mario Dandy kembali dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya.
Amanda yang datang ke kantor Polisi bersama kuasa hukumnya, melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kalau laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Amanda mempersangkakan Mario Dandy cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kita sudah membuat LP (laporan) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," ungkap Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Enita menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan tersebut, berkaitakan dengan tudingan yang dibuat oleh Mario Dandy, kepada Amanda.
Ketika kasus penganiayaan terhadap David Ozora mencuat, Mario Dandy menuding Amanda sebagai pihak pembisik 'perbuatan tidak menyenangkan' yang dilakukan oleh David kepada Agnes Garcia.
Padahal Amanda sama sekali tidak mengenal sosok Agnes termasuk David.
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," jelas Enita.
Amanda tampil ke publik dengan kuasa hukumnya. Perempuan yang masih berusia 19 tahun itu, menegaskan tidak mengenal kekasih Mario Dandy bernama Agnes.
Amanda juga turut membantah kalau dirinya disebut sebagai pembisik Mario sampai menimbulkan insiden penganiayaan terhadao David.
Amanda didampingi kuasa hukumnya Enita beserta rombongan datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta di hari Kamis (16/3/2023).
"Amanda atau APA ini tidak pernah kenal dengan AG. Tidak pernah ada kenal sama sekali," terang Enita.
Hubungan Amanda dan anak Rafael Alun Trisambodo itu sudah putus sejak Oktober 2022. Tapi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu, Amanda ditemui oleh Mario di salah satu kafe yang ada di Kemang, Jakarta Selatan.
Dari pertemuan tersebut kata Enita tidak ada pembahasan tentang Agnes dan David.
"Nah saudara MDS ini datang menemui. Kemudian terjadilah percakapan percakapan. Sebenarnya terus terang saja Amanda sebenarnya keberatan untuk ditemui," ungkap kuasa hukum Amanda.
Sebelumnya seperti yang diektahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.
Agnes Garcia ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sementara itu, sebelumnya juga Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, sempat menyebutkan kalau motif Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, akibat diduag telah melakukan tindakan yang kurang menyenangkan, kepada Agnes.
Mario mengklaim kalau informasi tersebut didapatkan dari sosok APA alias Amanda. Namun kabar tersebut semuanya terbantahkan, ketika Amanda dan kuasa hukumnya memberikan klarifikasi. (*)