SuaraCianjur.id - Kasus kopi sianida yang menimpa Mirna Salihin pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik. Hal ini setelah diketahui bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam proses hukum yang sedang dijalankan.
Kasus ini mengguncang Indonesia pada waktu itu, karena Mirna Salihin, seorang tengah menikmati minuman kopi bersama temannya Jessica Kumala Wongso di sebuah kafe di Jakarta, tiba-tiba meninggal dunia setelah meminum kopi tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kopi yang diminum oleh Mirna telah dicampur dengan sianida oleh Jessica Kumala Wongso.
Ferdy Sambo, yang pada saat itu menjabat sebagai wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bersama dengan atasannya Irjen Krishna Murti (yang saat itu berpangkat Kombes) ikut menangani kasus tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, Jessica Wongso menjadi tersangka karena diduga telah mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Baca Juga:Resep Terbaru untuk Berbuka Puasa dengan Buah Nangka ala Dr. Zaidul Akbar
Jessica Wongso pada akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus tersebut. Dirinya kini telah dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di sisi lain, Ferdy Sambo, polisi yang saat itu menangani kasus kopi sianida tersebut, saat ini terlibat kasus pembunuhan berencana kepada anak buahnya, Brigadir Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo telah dinyatakan berhasal dan mendapatkan vonis hukuman mati. (*)