SuaraCianjur.Id- Bagi pasangan suami istri, pengetahuan tentang hukum berhubungan intim saat berpuasa menjadi hal yang penting untuk diketahui.
Hal itu dikarenakan ada sedikit perubahan pada pola hidup suami istri dalam hal berhubungan intim saat bulan suci Ramadan.
Anda harus mengubah waktu berhubungan dengan pasangan supaya tidak mengganggu ibadah puasa.
Namun, hal itu akan sulit jika anda sudah terbiasa berhubungan dengan pasangan pada jam-jam berpuasa, seperti sehabis salat Subuh.
Baca Juga:Pemakaman Nomo Koeswoyo Diiringi Isak Tangis, Chicha Koeswoyo Terus Menunduk
Buya Yahya menjawab keresahan para suami istri tentang hukum berhubungan saat puasa.
Buya Yahya mengatakan bahwa bersenggama pada saat jam-jam puasa, yakni mulai terbit fajar hingga terbenam fajar hukumnya membatalkan puasa.
Adapun yang dimaksud berhubungan suami istri adalah bersenggama dengan pasangan sampai mengeluarkan air mani.
Selain mengeluarkan air mani, bersenggama yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
Jika anda dan pasangan sah berhubungan badan pada waktu berpuasa karena lupa, maka puasa anda dan pasangan tidak batal.
Mengeluarkan air mani tanpa bersenggama juga akan membatalkan puasa, dengan catatan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur batal?
Anda harus membayar hutang puasa dengan memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan fakir.
Bersenggama saat puasa memang akan membatalkan puasa. Namun, bukan berarti anda tidak boleh menyentuh pasangan sama sekali selama berpuasa. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV