Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 16 Maret 2023 | 20:37 WIB

Jokowi Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Netizen: Impor Beras Gimana Pak?

Hagi Lukasyah
Jokowi Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Netizen: Impor Beras Gimana Pak?
Jokowi sebut impor pakaian bekas impor ganggun industri dalam negeri. Namun, publik pertanyakan terkait impor beras. (Biro Pers Sekretariat Negara)

SuaraCianjur.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran atas dampak impor pakaian bekas terhadap perkembangan industri dalam negeri. 

Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri acara peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu, (15/3/2023). Dirinya sudah memerintahkan bawahannya untuk mengusut terkait dengan bisnis pakaian impor ini. 

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi. 

Jokowi menegaskan dampak bisnis impor pakaian bekas yang semakin marak di Indonesia terhadap industri lokal. Menurutnya, bisnis tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri dan bisa menjadi ancaman bagi perkembangan industri tersebut.

Baca Juga:Daihatsu Urban Fest Level Up di Bandung Hadirkan All-New Ayla, Siap Ajak Generasi Muda Berakhir Pekan

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," lanjut Jokowi. 

Di sisi lain, publik mempertanyakan polemik ini, dengan membandingkan dengan impor kebutuhan pangan Indonesia, salah satunya adalah beras

“Lalu bagaimana impor beras pak? Menganggu petani gak itu namanya?,” tulis akun Instagram @bagass***** di kolom komentar akun @jktinfo, dilihat Kamis (16/3/2023). 

Selain itu juga yang menyoroti juga terkait dengan impor tenaga kerja

Kalo Impor kereta, pesawat, sama tenaga kerja pasti tidaq mengganggu,” tulis akun @kemang******.

Baca Juga:Indonesia Sampaikan Keberhasilan Implementasi Inaportnet Dalam Sidang IMO London

Meski demikian, pada dasarnya pakaian bekas impor, regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. (*)

 
 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda