Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:53 WIB

Kasus Kopi Sianida Jadi Bahan Pertimbangan Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Penjelasannya

Hagi Lukasyah
Kasus Kopi Sianida Jadi Bahan Pertimbangan Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Penjelasannya
Kuasa hukum Ferdy Sambo ajukan bukti meringankan untuk vonis mati. (Suara.com)

SuaraCianjur.id - Pada tahun 2016, kasus kopi sianida menggemparkan masyarakat Indonesia. Seorang perempuan bernama Mirna Salihin meninggal dunia setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kopi yang diminum oleh Mirna telah dicampur dengan sianida oleh Jessica Kumala Wongso.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kedekatan antara Mirna dan Jessica, yang ternyata menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo, yang pada saat itu menjabat sebagai wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bersama dengan atasannya Irjen Krishna Murti yang saat itu berpangkat Kombes, ikut menangani kasus tersebut.

Kasus kopi sianida ini menjadi salah satu bukti meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Febri Diansyah, Kamis (29/12/2022). 

"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri dalam persidangan.

Baca Juga:Pembangunan IKN Nusantara Demi Pola Pikir Baru, Jokowi: Kalau Tidak, Kita Terus Jadi Negara Berkembang

Saat ini Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sementara itu, pelaku lainnya Putri Chandrawati, Ricky, dan Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman penjara yang cukup berat, yaitu 20 tahun, 13 tahun, dan 15 tahun penjara. 

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda