SuaraCianjur.id - Pada tanggal 12 Maret 2023, sebuah kejadian yang memprihatinkan terjadi di wilayah Mengger, Kecamatan Banyuresmi. Seorang anggota TNI inisial RS berpangkat Peltu yang sedang bertugas di Bagian Kesehatan Kodim 0611 Garut menjadi korban dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial YS.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku YS nekat menganiaya anggota TNI tersebut saat ia sedang mengemudikan mobil ambulan untuk menjemput warga yang sedang sakit.
Kejadian ini bermula saat korban yang sedang membawa orang yang sakit, berpapasan dengan konvoi romobongan pernikahan.
“Kronologi kejadiannya adalah korban ini, anggota TNI tersebut membawa ambulance yang sedang melakukan tugasnya untuk menjemput yang sakit dibawa ke rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan ada rombongan pernikahan yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan,” ujar pihak kepolisian dari Polres Banyuresmi, Kabupaten Garut, dilihat dari postingan akun instagram @radar_cianjur, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:Perhutani Mulai Terapkan Sistem Elektronik dalam Proses Kerja
Setelah berpapasan, pihak pengendara yang konvoi tidak terima karena merasa tidak berikan jalan. Sontak saja pelaku melakukan pemukulan di dalam mobil.
“Namun karena tidak diberi jalan salah satu premotor, langsung memukul dan menonjok di dalam mobil. Dan anggota tersebut, si korban ini tidak melawan. Dan langsung melaporkan,” lanjutnya.
Setelah kejadian ini, pihak kepolisian yang menangkap pelau YS dan akan dikenakan pasal berlapis. Selain itu, kasus ini akan dikembangkan untuk mencari orang lain yang terlibat.
“Tersangka kami tahan, dan kami akan kenakan pasal berlapis, dan kami akan kembangkan bila ada pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi kepada aparat pemerintah.
“Saya tidak ingin ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan kekerasan, main hakim sendiri apalagi kepada aparatur pemerintah,” pungkasnya.
Baca Juga:Mau Mudik Naik Kereta Api, Cek Dulu Syaratnya
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku YS terhadap anggota TNI tersebut harus dikecam dengan tegas oleh seluruh pihak. Tidak hanya itu, penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap pelaku agar tindakan kekerasan semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang. (*)