Scroll untuk membaca artikel
Minggu, 19 Maret 2023 | 14:48 WIB

Awas! Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Terkena Denda 200 Juta

Ananda Saputra
Awas! Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Terkena Denda 200 Juta
Ilustrasi pemberian kembalian menggunakan koin. Kembalian menggunakan permen ternyata bisa terkena denda sebesar 200 Juta (Freepik)

SuaraCianjur.Id- Uang kembalian merupakan hal yang umum ditemukan dalam transaksi jual-beli sehari-hari. 

Namun, terkadang ada pedagang yang memberikan kembalian dalam bentuk permen, menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

Padahal, tindakan ini tidaklah benar dan bisa berdampak pada konsumen dan pelaku usaha.

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa "Penjual dilarang mempergunakan uang pengganti yang bukan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)." Artinya, penjual wajib memberikan uang kembalian yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli.

Baca Juga:Mulai Hari Ini Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Catat Besarannya

Jika pelaku usaha memberikan kembalian dalam bentuk permen, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan

Bahkan, sanksinya cukup berat yaitu denda hingga 200 juta rupiah sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut buku "Consumer Behavior: Building Marketing Strategy" karya Hawkins, Mothersbaugh, dan Best, perilaku penipuan seperti memberikan kembalian dalam bentuk permen bisa merusak reputasi bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam bisnis, kepercayaan konsumen sangatlah penting untuk mempertahankan reputasi dan meningkatkan keuntungan. 

Oleh karena itu, pelaku usaha harus mematuhi peraturan dan memberikan kembalian dalam bentuk uang yang sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. 

Baca Juga:Ridwan Kamil Harus Tanggung Jawab Pemecatan Guru SMK di Cirebon

Jangan sampai tindakan memberikan kembalian dalam bentuk permen merusak bisnis dan mendatangkan masalah hukum yang serius. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Instagram Frix Id dan beberapa jurnal dan buku

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Gaya Hidup

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda