SuaraCianjur.id – Pemerintah Uni Emirat Arab menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, dengan merilis peraturan selama 30 hari pada saat bulan suci berlangsung.
Adapun aturannya adalah memperbolehkan Cafe dan Restorant tetap buka selama siang hari namun hanya untuk dibawa pulang.
Pemerintah Uni Emirat Arab pun juga memberikan aturan bagi non-muslim, salah satunya adalah dilarang menolak ajakan buka puasa bersama misal ada seorang muslim mengajaknya.
Selain aturan di atas ada beberapa larangan lainnya adalah makan, minum, atau merokok pada jam puasa, serta berperilaku agresif, seperti menyalakan musik keras, berbicara kasar, atau berpakaian tidak pantas di depan umum.
Baca Juga:PPATK dan KPK akan Dilibatkan dalam Pengusutan Harta Tidak Wajar Esha Rahmanshah Abrar
Selain hal tersebut Pemerintah juga melarang adanya pengemis karena dianggap ilegal oleh agama.
Bagi yang tertangkap mengemis maka akan didenda atau dideportasi. Begitulah aturan-aturan yang akan berlaku pada bulan Ramadhan di tanah Arab khususnya.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: Instagram @faktanyagoogle
Baca Juga:Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Gubernur Peduli Kesejahteraan Aparatur Desa