SuaraCianjur.Id- Artis Alshad Ahmad baru-baru ini menjadi sorotan publik, setelah diduga menjadi ayah biologis dari Nissa Assyifa.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam tentang anak hasil zina?
Mengutip dari penelitian, menurut kitab Ahkamul-Mawaris fi al-Fiqhi al Islami menyebutkan bahwa:
“Anak zina adalah anak yang lahir bukan dari hubungan nikah yang sah secara syar’I atau dengan kata lain buah dari hubungan terlarang antara laki-laki dan wanita.”
Baca Juga:Makin Berani, Putri Anne Gak Takut Semprot Balik Haters Saat Live TikTok
Menurut pandangan islam, anak di luar pernikahan disebut dengan anak mula'anah. Yang berarti, anak tersebut lahir dari hubungan yang tidak diakui oleh hukum dan agama. Anak tersebut punya hak atas waris kepada sang ibu.
“Jumhur ulama berpendapat anak itu tidak bisa dinasabkan ke bapaknya. Karena memang benih itu telah ada sebelum ikatan suami istri terjadi. Mungkin secara biologis dia jadi bapak itu anak, tapi secara agama dia bukan bapaknya,” jelas ustadz Syafiq Riza Basalamah, dikutip melalui kanal YouTube Atsar Muslim, pada Rabu, (22/3/2023).
Mengutip dari laman almanhaj, Rasulullah Saw bersabda yang berbunyi:
“Siapa saja yang menzinahi wanita merdeka atau budak sahaya maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan mewariskan.” (*)
Baca Juga:Sinopsis Dream, Film Baru yang Dibintangi Park Seo Joon dan IU