SuaraCianjur.Id- Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David membuat Mario terancam akan kena hukum lebih lama.
Reka ulang adegan pengeroyokan dan pengumpulan bukti penganiayaan serta penangkapan terhadap pelaku membuat Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario dengan pasal berlapis.
Pasal yang sudah menjerat Mario pada awalnya hanya Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karena terjerat pasal ini, Mario terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:5 Tips Istirahat dengan Baik saat Sedang Travelling, Yuk Terapkan!
Ternyata, tidak hanya pasal ini. Mario terjerat pasal lain, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu.
Penyelidikan kasus ini kembali dilakukan dengan reka adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi dalang pengeroyokan terjadi.
Reka adegan tersebut pun dilakukan dan mendapat fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Bahkan, hal ini disoroti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai UU yang disangka pada Mario dapat lebih berat.
Baca Juga:Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Terlibat Bisnis Haram Pencucian Uang Senilai Rp4.4 Triliun
"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.
Jeratan pasal juga kembali mengancam Mario Dandy usai keluarga korban David Ozora berencana akan melaporkan Mario atas dasar pelanggaran UU ITE karena terbukti sengaja menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan olehnya ke lingkup pertemanannya. (*)