SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perkataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng yang menyebut bahwa makan uang haram tidak masalah asal dengan jumlah kecil.
KPK menilai Melchias seperti pejabat yang tidak sepenuhnya mengerti dengan nilai-nilai anti korupsi. Politikus tersebut dikhawatirkan memberikan contoh jelek bagi masyarakat.
"Artinya dengan pernyataan semacam itu, pemahaman terhadap konsep korupsi, itu sendiri belum sepenuhnya dipahami. Bagi kami kalau itu benar, dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).
Ali menegaskan bahwa dalam perundang-undangan perbuatan korupsi tidak melihat nilai besar dan kecil, selagi memenuhi unsur pidana dapat terjerat.
Baca Juga:Resep Menu Sahur, Sup Ayam Makaroni Hangat Gurih dan Bergizi
"Korupsi adalah perbuatan unsurnya dalam Pasal 2 dan pasal 3 menyalahgunakan kewenangannya, jabatannya, melawan hukum, memperkaya diri sendiri berapapun itu," katanya.
"Bahkan kalau suap itu kan tidak harus memperkaya, sesuatu janji saja itu sudah korupsi," tambah Ali.
Pernyataan yang dilontarkan saat sedang rapat
Melchias mengeluarkan pernyataan yang menjadi kontroversi tersebut saat rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kala itu, ia menyinggung tentang dugaan kejanggalan harta dari Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau saya lebih berpikir saya bilang sama anak-anak saya, kalau kita makan uang haram kebanyakan akan dibuka dengan Tuhan dengan cara yang demikian," ungkapnya.
Baca Juga:Catat! Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Total Buka 4.138 Formasi di Tahun 2023
"Kalau makan uang haram kecil-kecil ya okelah. Makan uang haram sampai begitu berlebih ya Tuhan marah, itu mah standar dalam nilai hidup gitu lho. Ngga ada juga di dunia ini malaikat tapi jangan jadi setan bener," lanjutnya. (*)