SuaraCianjur.Id- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membongkar bahwa sebagian dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin.
Meskipun begitu, Agus belum menyebut jumlah pasti dari senjata tidak berizin tersebut.
"Kalau tidak salah sebagian berizin, sebagian tidak," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Lanjutnya, penyidik kini tengah mendalami asal usul beberapa senpi yang tidak memiliki izin tersebut.
Baca Juga:Lagi Tren di Medsos, Apa Itu Mental Yupi dan Bagaimana Ciri-cirinya?
"Kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," katanya.
Ditemukan oleh KPK
Sebelumnya, penyidik dari KPK menemukan adanya 15 pucuk senpi saat sedang penggeledahan di rumah Dito di Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Belasan senjata api yang ditemukan penyidik KPK meliputi; 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Baca Juga:Ramai-ramai Operator Seluler Rilis eSIM, Telkomsel Kapan?
"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023). (*)