SuaraCianjur.Id- Kekasih Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (29/3/2023).
AG datang bersama mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam apda pukul 09.20 WIB. AG turun dari mobil dengan menggunakan kemeja putih yang dipadukan dengan merah muda.
Saat memasuki PN Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Ia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.
Sidang AG terkait kasus David akan digelar dengan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:Dear Polisi, Balap Liar di Stadion Utama Riau Resahkan Warga, Mohon Ditindak
Mengutip dari Suara.com, "Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Selain AG, dua tersangka lainnya yaitu Shane Lukas dan pacar AG Mario Dandy akan disidang di PN Jaksel.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Mario dan Shane akan disidang setelah berkas perkara terkait kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke PN Jaksel.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Agenda yang sudah dijadwalkan adalah musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi pertama tersebut akan memerlukan waktu 30 hari sesuai dengan undang-undang. Selebihnya, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto. (*)