SuaraCianjur.Id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah Rp 349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3/2023) malam.
Mahfud membongkar kalau 491 entitas ASN Kemenkeu ini terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama, transaksi mencurigakan Kemenkeu dengan jumlah Rp. 35.548.999.231.280, melibatkan 461 ASN Kemenkeu.
Kemudian kategori kedua, transaksi yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi mencapai Rp. 53.821.874.839.402, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 30 orang.
Baca Juga:Mudah Dilakukan! Ini 5 Cara Mencegah Mata Lelah Akibat Menatap Layar Ponsel
Kategori ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan kewenangan dari Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum data keterlibatan pegawai tersebut belum diperoleh.
Untuk kategori keempat, jumlah transaksi mencapai Rp. 260.503.313.306 dan tidak melibatkan ASN Kemenkeu.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU" ujar Mahfud. (*)
Sumber kutipan dalam berita ini diambil dari AntaraNews