SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan eks pejabat pajak Kementerian Keuangan yaitu Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan kejanggalan harta kekayaannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/2023).
"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, lembaga anti korupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga:Wapres: Insya Allah Tidak Ada Sanksi dari FIFA untuk Sepak Bola Indonesia
"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli dihubungi wartawan, Rabu (29/3/2023).
Rafael terakhir melakukan pemeriksaan di Gedung Merah KPK pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tidak diperiksa sendirian, ia bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.
Anaknya keluar lebih dulu meninggalkan KPK, Rafael bersama sang istri diperiksa kurang lebih 12 jam.
Dugaan kejanggalan harta Rafael Alun
Rafael tersorot pada awalnya karena ulah anaknya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor yaitu David Ozora.
Kasus tersebut merembet ke arah harta kekayaan Rafael, dalam laporan tertulis LKHPN ia memiliki kekayaan Rp 56 Miliar.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya. (*)