SuaraCianjur.Id- Pasangan suami istri (pasutri) dilarang berhubungan selama sedang berpuasa. Apabila melakukannya, puasa mereka batal dan harus dihukum kafarat.
"Yaitu memerdekakan budak, kalau gak ada, puasa dua bulan berturut-turut. Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," kata Buya Yahya dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019 oleh suaracianjur.
Aturan tersebut berlaku bagi pasangan yang melakukan hubungan suami istri secara sadar dan sengaja meskipun sedang berpuasa. Bahkan, walaupun saat berhubungan tanpa keluar air mani pun sudah terhitung batal.
"Hal yang membatalkan puasa (salah satunya) adalah bersenggama meskipun tidak keluar mani. Juga keluar mani walaupun tidak bersenggama, keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar. Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," jelas Buya Yahya.
Baca Juga:Resep Sup Buah Tanpa Gula, Cocok untuk Penderita Diabetes
Berbeda hanya apabila suami istri itu lupa bahwa sedang berpuasa. Menurut Buya Yahya, bila pasangan tersebut lupa maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.
Walau begitu, Buya Yahya menegaskan jangan sampai pura-pura lupa sehingga sengaja melakukannya.
"Kalau hubungan suami istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal. Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ujar Buya Yahya.
Berhubungan suami istri dapat dilakukan setah waktu berbuka puasa sampai sebelum adzan subuh. (*)
Baca Juga:Summarecon Serpong Bukukan Marketing Sales Rp 300 Miliar Pada Ruko Komersial di Area Downtown Drive