SUARA CIANJUR- terdakwa AG alias Agnes Garcia (15) sekaligus mantan kekasih Mario Dandy mendapatkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Agnes Garcia akan menjalani hukuman yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim sidang itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Agnes terbukti kalau dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadao David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, membacakan vonis bagi Agnes Garcia.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Hakim Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Sri Wahyuni menetapkan Agnes karena dirinya sudah terbukti secara sah dan bersalah telah melakuka penganiayaan kepada David Ozora.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer," beber Sri Wahyuni.
Seperti yang dikethaui kalau Agnes dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). JPU meminta dia dipidana selama empat tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, kalau jaksa menyatakan jika Agnes Garcia telah bersalah turut serta dalam melakukan penganiayaan berat dengan berencana. (*)
Baca Juga:Sama-Sama Terjerat Kasus Hukum, Ini Respon Mario Dandy setelah Mendengar Sang Ayah Ditahan KPK