SUARA CIANJUR- Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada terdakwa AG alias Agnes Garcia selama tiga tahun enam bulan bui, dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG alias Agnes Garcia akan menjalani hukumannya dengan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.
Sri Wahyuni Batubara di sudah memvonis Agnes dengan waktu tiga tahun enam bulan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang dilakukan oleh mario Dandy.
Baca Juga:Kebohongan Cerita Rudapaksa Agnes oleh David Ozora Terbongkar di Pengadilan, Ini Faktanya
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," jelas Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Di dalam persidangan Majelis Hakim, membeberkan beberaa fakta. Dijelaskan kalau jika pemicu emosi Mario Dandy menjadi meletup karena dikabarkan kalaub David Ozora, sudah bersetubuh bersama AG.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti, pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah, karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy, bahwa anak berkonflik hukum, disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017," jelasnya.
Namun dalam penuturannya, Hakim menjelaskan kalau berhubungan intim itu dilakukan secara terpaksa maka harus ada rasa trauma. Namun yang terjadi sebaliknya, kalau AG tida mengalami trauma sama sekali.
"Karena dipaksa oleh anak korban dan menurut Hakim, pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa tidaklah benar, karena kalau seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan," jelasnya Sri Wahyuni.
Baca Juga:Rumor Transfer! Luis Milla: Jika Saya Masih Melatih Musim Depan
Bukan itu saja, ada fakta baru dari kasus Mario Dandy dengan sang anak yang bermasalah dengan hukum. Disebutkan telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas Hakim. (*)