SUARA CIANJUR - Menurut Ketua Inisiator Pergerakan Advokat, Heroe Waskito, Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dianggap sebagai harapan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sesuai dengan mandat reformasi.
RUU ini diinisiasi oleh pemerintah, sehingga keseriusan Presiden Jokowi dalam mendorongnya dapat menjadi ukuran komitmen pada reformasi.
“RUU Perampasan Aset ini layaknya senjata pamungkas untuk memberantas korupsi. Disamping akan menimbulkan efek jera, keberadaan UU ini dibutuhkan untuk mengembalikan seutuhnya apa yang telah diambil oleh koruptor, termasuk keuntungan dari aset itu,” paparnya.
“Semangat RUU ini seratus persen cita-cita reformasi. Lahirnya undang-undang ini akan menjadi tanda bagi hadirnya pemerintahan yang bersih di Indonesia. Ini akan menjadi legacy terbesar dari sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Baca Juga:Erick Thohir: Saya Mau Duduk Bersama Shin Tae-yong
Heroe Waskito menambahkan bahwa jika RUU Perampasan Aset berhasil diwujudkan oleh Presiden Jokowi, maka masyarakat akan menilai bahwa ia sungguh-sungguh berkomitmen pada tujuan reformasi.
“Tentu saja, kami sebagai advokat sekaligus mantan aktivis mahasiswa yang masih setia pada cita-cita reformasi berharap Presiden benar-benar serius mendorong RUU ini,” sebutnya.
Salawati Taher, seorang Inisiator Pergerakan Advokat, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, keberhasilan pengesahan RUU tersebut sepenuhnya bergantung pada kemauan Presiden Jokowi.
"Saat ini rancangan undang-undang masih dalam tahap penyelesaian draft oleh pemerintah. DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini," terang Salawati.
Baca Juga:'Kami Muak Dengan Janji', Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Banyuasin Tagih Janji Gubernur
"Kabarnya, surat presiden tersebut belum dikirim karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri belum memberikan persetujuan draft yang dirancang. Logikanya, selaku Presiden, Jokowi tinggal perintah saja untuk mempercepat,” tambahnya.
Organisasi advokat yang dikenal sebagai Pergerakan Advokat Indonesia didirikan oleh advokat yang sebelumnya bergerak sebagai aktivis mahasiswa, dan organisasi ini akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 21 Mei yang akan datang.
Pergerakan Advokat tidak hanya berfokus pada pengembangan kapasitas profesi advokat, namun juga menekankan pada upaya reformasi dan penegakan hukum. (*)
(*/Haekal)