SUARA CIANJUR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertimbangkan untuk beri bantuan hukum untuk Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana yang teringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (14/4/2023).
"Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum. Mungkin kecondongannya beliau ambil pengacara sendiri dari beliau, karena ke saya secara pribadi dan kedinasan belum ada informasi apa pun," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
"Bagaimana pun, beliau masih tetap wali kota Bandung dan pimpinan kami. Tentunya, kami, bagaimana loyalitas pada pimpinan harus kami lakukan. Tentunya, apa yang dilakukan sesuai dengan kapasitas kami, karena kami kan nggak boleh bertindak melebihi dari kewenangan kami. Hanya cara dan langkah sedang kami bahas dengan rekan-rekan," jelas Ema.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Baca Juga:Suguhkan Sensasi Atraksi Panggung Antimainstream, CooLAb Fest Siap Hadirkan Kolaborasi Artis Ternama
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya beberapa dari mereka pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan yang terakhir CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Untuk penyidikan, para tersangka tersebut akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari ke depan. (*) [ANTARA]
Baca Juga:Gaji Kepala Dinkes Lampung Reihana Cuma Rp5 Juta, Tapi Tenteng Tas Hermes Ratusan Juta