SUARA CIANJUR- Truk sumbu tiga dan kendaraan berat angkutan barang lainnya dibatasi ketika melintas di jalur mudik Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Cianjur sebagai langkah antisipasi kemacetan yang terjadi, ketika arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah berlangsung.
Cuma kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako yang bisa melintas di wilayah mudik Cianjur.
Menurut Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso, terkait dengan pembatasan tersebut sudah berdasarkan dengan surat keputusan bersama antar Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, termasuk Bina Marga saat mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Baca Juga:Pelaku Kejahatan Jangan Bikin Ribet, Polda Jabar Tanam Penembak Jitu di Jalur Mudik Lebaran
Bagi kendaraan truk besar yang tidak memiliki striker bakal disuruh putar balik.
"Untuk truk yang diperbolehkan melintas, wajib memasang stiker tanda kendaraan yang didapat dari Kemenhub khusus pengangkut bahan pokok dan BBM. Untuk truk tidak menggunakan stiker, akan dikembalikan karena dilarang melintas di jalur mudik Cianjur," ungkap AKP Anaga.
Sementara untuk truk yang membawa bahan galian, masih bisa diberi izin untuk beroperasi dan melintas di jalur utama. Tapi dengan waktu mulai dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Sehingga pada waktu pagi sampai dengan malam hari, truk bahan galian dilarang untuk melintas. Larangan tersebut telah berlaku sejak tanggal 17 April hingga 2 Mei mendatang.
Tapi larangan itu bakal diatur lagi ketika volume kendaraan mudik dan arus balik nanti mulai berangsur berkurang.
Baca Juga:Windows 11 Build 22000,1757 (KB5023774) Dirilis: Pembaruan Stabilitas dan Perubahan Tersembunyi
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan, terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan jalur yang digunakan pemudik. Sehingga ketika diberlakukan tidak ada kendaraan berat yang melintas," jelas AKP Anaga lagi.
Pihaknya masih belum menerapkan sanksi tilang atau memutar balik kendaraan berat yang sedang yang melintas. Hanya saja usai diberikan sosialisasi termasuk dengan peringatan, jika tetap melanggar aka nada sanksi tegas yang diberikan. (*)