Bripka Ricky Rizal Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak, Akankah Diterima?

Bripka Ricky Rizal, seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana, telah mengajukan permohonan kasasi terkait vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Apa alasan di balik tindakan tersebut? Simak selengkapnya!

Ananda Saputra
Rabu, 03 Mei 2023 | 16:58 WIB
Bripka Ricky Rizal Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak, Akankah Diterima?
Bripka Ricky Rizal, seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana, telah mengajukan permohonan kasasi terkait vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. (Foto: Suara.com /ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga/wsj)

SUARA CIANJUR - Ricky Rizal, seorang Bripka, secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi terkait vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal juga sebagai Brigadir J

Hal ini diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Ricky melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa (2/5).

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," sebut Djuyamto.

Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum Ricky secara langsung mengajukan permohonan kasasi tersebut di Kepaniteraan PN Jaksel.

Baca Juga:Mau Jadi Perwakilan Indonesia di Luar Negeri? Simak Lowongan Kerja Kemenlu Berikut Ini

"Permohonan kasasi tsb dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jkt Selatan," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan penolakan permohonan banding terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Pengumuman tersebut disampaikan pada sidang banding pada Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," sebut Hakim Mulyanto.

Hakim Mulyanto juga memutuskan untuk menahan Ricky Rizal selama masa hukumannya berlangsung.

Baca Juga:Kepopularitas Melebihi Ganjar Pranowo, Pantaskah Erick Thohir Menjadi Bacapres?

"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Singgih. (*)

(*/Haekal)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak