Insting Hotman Paris Terbukti! Teddy Minahasa Mendapat Vonis Penjara Seumur Hidup

Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya yakin dengan instingnya bahwa Teddy tidak akan divonis mati.

Haekal
Selasa, 09 Mei 2023 | 17:20 WIB
Insting Hotman Paris Terbukti! Teddy Minahasa Mendapat Vonis Penjara Seumur Hidup
Hotman Paris dapat menghela nafas, karena insting vonis yang dijatuhi ke Teddy Minahasa terwujud. Teddy divonis seumur hidup, bukan vonis mati (Suara/instagram)

SUARA CIANJUR - Hotman Paris, selaku penasihat hukum dari terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyebut bahwa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin tuntutan dan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan untuk Teddy dibacakan hari ini, dan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Walaupun begitu, Hotman mengaku bahwa ia bersyukur karena vonis yang diberikan hakim untuk Teddy lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.

Baca Juga:Puluhan Gunung Bawah Laut Ditemukan di Sekitar Flores, Ada yang Masih Aktif

"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.

Hotman menambahkan, terdakwa Teddy memiliki opsi lain untuk upaya hukum lanjutan yang cukup panjang.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.

Sebelumnya, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti keterlibatan di kasus peredaran narkoba jenis sabu dari hasil barang sitaan kepolisian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:Sakura LE SSERAFIM Bahas Ekspektasi dari Seorang Idola K-Pop, Harus Begini!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak