SUARA CIANJUR - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, mengeluarkan pernyataan untuk menjawab tuduhan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hengky dilaporkan terkait dengan kebijakan rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang diduga mengandung unsur korupsi.
Melalui akun Instagram pribadinya, @hengkykurniawan, Hengky menjelaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Ia meminta agar kebijakan yang dijalankannya tidak disamakan dengan kebijakan ASN zaman dulu ketika masih ada eselon IV.
Baca Juga:Berdiri di Tanah Negara tanpa Izin, 7 Tempat Karaoke di Lampung Tengah Ditutup
"Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," terang Hengky.
Hengky menjelaskan bahwa tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional adalah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Hengky juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi eselon IV, melainkan pejabat fungsional. Oleh karena itu, ketika pegawai fungsional sudah layak naik, maka tidak masalah jika menjabat sebagai eselon III.
"Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," ungkapnya.
Meskipun beberapa warganet memberikan dukungan kepada Hengky setelah ia memberikan penjelasan terkait kebijakan rotasi dan mutasi tersebut, ada juga warganet yang masih meragukan penjelasannya.
Seorang warganet bahkan menanyakan terkait tuduhan adanya permainan uang yang dilakukan Hengky untuk menjalankan kebijakan itu. (*)