SUARA CIANJUR - BPOM telah memperluas daftar obat sirup yang telah diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka tidak mengandung zat kimia Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman.
Temuan ini dicapai melalui proses verifikasi yang melibatkan kriteria seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku saat kedatangan dan setiap wadah, penggunaan metode pengujian yang sesuai dengan standar terkini, serta informasi tambahan yang diperlukan untuk menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas obat tersebut.
Menurut laporan resmi BPOM yang dirilis pada Minggu (14/5/2023), hasil verifikasi dari periode 21 Maret 2023 hingga 09 Mei 2023 menunjukkan penambahan sebanyak 176 produk sirup obat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, BPOM menyatakan bahwa sebanyak 941 produk sirup obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan/dikonsumsi secara aman oleh masyarakat selama digunakan sesuai aturan pakai yang ditetapkan.
Baca Juga:3 Daftar Makanan Khas Ponorogo yang Menggugah Selera
Daftar produk sirup obat tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi BPOM.
BPOM juga mengingatkan produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri jika terdapat temuan yang dapat meragukan mutu dan keamanan produk berdasarkan evaluasi internal.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak-anaknya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anak," saran BPOM.
BPOM juga menganjurkan untuk menggunakan produk sesuai dengan instruksi yang tertera pada etiket atau kemasan dan mengikuti dosis yang ditetapkan. Selain itu, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk membeli obat hanya di toko resmi, apotek, toko obat yang berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara daring, pastikan untuk memperolehnya dari toko resmi atau apotek yang sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. (*)
Baca Juga:Kisah Perjuangan Aleg Wahyudi: Juru Parkir di Alkid Keraton Solo Maju Bacaleg DPRD Karanganyar
(*/Haekal)