RUU Perampasan Aset Belum sampai Sidang, Bukan Prioritas?

RUU Perampasan aset ternyata belum sampai di sidang DPR, kenapa hal itu bisa terjadi? Apakah itu bukan prioritas saat ini?

Ananda Saputra
Rabu, 17 Mei 2023 | 17:00 WIB
RUU Perampasan Aset Belum sampai Sidang, Bukan Prioritas?
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SUARA CIANJUR - RUU Perampasan Aset belum mendapatkan prioritas dari DPR

DPR hanya memasukkan sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Prolegnas 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan awal bersama pemerintah pada sidang kelima.

Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, RUU Perampasan Aset akan dibahas mengikuti prosedur yang berlaku. 

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tidak disebutkan dalam Rapat Pembukaan Masa Sidang V DPR.

Baca Juga:Nasionalisme Tingkat Tinggi, Bapak-Bapak Ini Nobar Indonesia Vs Thailand Sambil Gali Kubur

"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," sebut Puan.

Sebelum memproses RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh pemerintah selama masa reses, DPR perlu mengadakan rapat pimpinan terlebih dahulu. 

Setelah itu, RUU Perampasan Aset dapat dibahas dan diproses di tingkat Badan Legislasi atau komisi yang bersangkutan.

Dalam naskah RUU Perampasan Aset disebutkan bahwa negara masih memiliki kewenangan untuk menyita harta benda yang merupakan milik tersangka atau terdakwa dalam kasus kejahatan, meskipun mereka telah meninggal atau buron dan tidak dapat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam situasi seperti ini, negara tetap dapat melakukan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari kegiatan kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. (*)

Baca Juga:Apa Itu War Tiket? Perjuangan Para Penggemar Berburu Akses Demi Jumpa Sang Idola

(*/Haekal)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak