SUARA CIANJUR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi antara KPU dan Partai NasDem mengenai pengajuan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, sebagai bakal calon legislatif.
Hal ini terjadi setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Kejaksaan Agung.
"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," tutur Hasyim, Jumat (19/5/2023).
Meskipun demikian, proses verifikasi terhadap Johnny sebagai bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai NasDem tetap berlangsung.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon legislatif yang berhadapan dengan hukum masih memiliki hak untuk mencalonkan diri hingga mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah atau tetap.
"Jadi, ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya statusmya belum sampai sana ,itu dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," pungkas Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menyebut bahwa Johnny memiliki opsi untuk mengundurkan diri dari pengajuan sebagai bakal calon legislatif atau Partai NasDem dapat mengganti pengajuannya dengan nama lain.
"KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan niatnya untuk berkonsultasi dengan KPU terkait pengajuan Johnny G Plate sebagai bakal calon legislatif.
Baca Juga:Indra Sjafri Latih Timnas Asian Games, Kans Besar Satukan Generasi Emas
"Terkait masa pencalegan ini, kami akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU sudah menyatakan, oke kami akan langsung adjust consumption of assertion (menyesuaikan dengan pernyataan KPU)," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjerat Johnny G Plate sebagai tersangka. (*)