SUARA CIANJUR - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio, sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, tempat pemeriksaan yang ditetapkan adalah Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Peresmian Kampus Baru ASTRAtech, Institusi Pertama di Asia dengan Program Meister Bidang Otomotif
Tim penyidik berencana untuk memeriksa Mario sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan ayahnya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," ungkap Ali Fikri.
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio sebagai saksi merupakan bagian dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti dan mewawancarai saksi-saksi guna mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga:Susul Ivar Jenner dan Rafael Struick, Cyrus Margono Segera ke Indonesia untuk Urus Status WNI