SUARA CIANJUR - Kasus hukum yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah mencapai tahap yang lebih tinggi dengan pengajuan kasasi terhadap putusan hukuman yang mereka terima.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh Sambo dan rekannya.
Dia menyatakan bahwa mereka akan mempelajari dengan seksama kasasi tersebut.
"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," ungkap Ketut.
Baca Juga:Auto Mewek! Media Vietnam Soroti Cara Rio Fahmi Habiskan Duit Bonus SEA Games 2023 untuk Ini
Proses kasasi merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf berharap agar putusan hukuman yang telah mereka terima dapat dikaji ulang dan diubah.
Setelah permohonan kasasi diajukan, proses selanjutnya akan melibatkan pengujian dan penilaian terhadap argumen-argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus.
Hakim-hakim di tingkat yang lebih tinggi akan mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan-alasan hukum yang diajukan sebelum membuat keputusan akhir. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga:4 Ciri Kandidat yang Diminati oleh HRD, Salah Satunya Good Communication