SUARA CIANJUR - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) tengah memantau arisan emak-emak senilai Rp2,5 miliar yang telah menjadi viral di media sosial.
Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbarta, Alimuddin Lisaw, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemantauan terhadap arisan tersebut.
Pemantauan dilakukan terutama melalui aktivitas online mereka di salah satu media sosial, yang memungkinkan untuk mengamati gaya hidup dan pameran kekayaan yang mereka tunjukkan.
Berita yang beredar menyebutkan bahwa video mengenai arisan emak-emak senilai Rp2,5 miliar tersebut melibatkan seorang pengusaha kosmetik di Makassar.
Baca Juga:Kim Tae Ri Disebut Eksploitasi Fans, Pernyataan Agensi Bikin Warganet Geram
Arisan ini berlangsung selama 25 bulan, dengan setiap bulan anggota arisan menyumbangkan Rp100 juta, sehingga total yang terkumpul setiap bulannya mencapai Rp2,5 miliar.
Pemantauan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pihak pajak ingin memastikan bahwa jumlah uang yang terkumpul dalam arisan tersebut benar-benar sesuai dengan laporan yang diberikan oleh pengusaha kosmetik tersebut.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk melihat apakah anggota arisan tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan terkait penghasilan yang mereka terima dari arisan. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga:60 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp183 Juta