SUARA CIANJUR - Usai mendapatkan informasi mengenai kegiatan penipuan yang melibatkan penjualan tiket konser Coldplay, Polda Metro Jaya segera bertindak cepat.
Pada tanggal 22 Mei 2023, pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku penipuan, ABF (22) dan W (24), berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kedua tersangka tersebut diamankan di Yogyakarta.
Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pasangan ABF dan W telah terlibat dalam penipuan terhadap masyarakat terkait penjualan tiket konser Coldplay.
Baca Juga:Fakta-fakta Gibran Dipanggil PDIP Usai Bertemu Prabowo, Dapat Peringatan Ini
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket konser Coldplay," sebut Auliansyah.
Penangkapan ini merupakan hasil upaya tim penyidik yang bekerja keras untuk menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, ABF dan W langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tindakan ini merupakan bentuk langkah konkret dalam menindak tegas tindakan penipuan yang merugikan masyarakat. (*)
(*/Haekal)