SUARA CIANJUR - Pada Sabtu (20/5/2023) lalu, Monas, ikon Jakarta, menjadi saksi dari aksi Women's March yang dihadiri oleh banyak perempuan yang bersemangat.
Acara ini bertujuan untuk memperjuangkan kesetaraan dan hak-hak perempuan. Namun, terdapat perhatian khusus yang muncul ketika sejumlah bendera dan simbol LGBT turut dikibarkan dalam aksi tersebut.
Keberadaan simbol-simbol LGBT ini menjadi sorotan para netizen dan menciptakan perdebatan di media sosial.
Keesokan harinya, Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 yang secara tidak langsung menyinggung masalah Undang-Undang LGBT.
Baca Juga:4 Fakta Drama Study Group yang Incar Hwang Minhyun Sebagai Pemain Utama
Dalam pidatonya, Mahfud menyatakan bahwa LGBT tidak bisa dilarang dalam KUHP yang baru direvisi karena orientasi seksual merupakan bagian dari kodrat sebagai manusia.
Pernyataan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.
Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru direvisi, terdapat larangan terhadap hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
Hal ini merupakan langkah untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan menjaga integritas keluarga.
Larangan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang melibatkan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Baca Juga:Persis Solo Tertarik Kelola Stadion Manahan Secara Penuh, Tunggu Keputusan Gibran
Pernyataan Mahfud mengenai LGBT dan Undang-Undang KUHP baru menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian pihak mendukung pandangannya yang mengakui hak-hak LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia, sementara yang lain mengkritiknya karena dianggap melanggar norma dan nilai-nilai tradisional. (*)
(*/Haekal)