SUARA CIANJUR - Mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (Kadis-PRKP), Selvy Mandagi, dihadapkan pada panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 23 Mei 2023.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang melibatkan Selvy Mandagi.
Pemicu panggilan ini adalah viralnya unggahan anak Selvy Mandagi di media sosial yang memamerkan harta kekayaan.
Nama Selvy Mandagi menjadi sorotan publik setelah unggahan tersebut tersebar luas di sosial media.
Baca Juga:Perlakuan Desta ke Ketiga Anaknya Dibongkar Raffi Ahmad: Gue Akuin Dia Sosok Ayah yang...
Dalam unggahan tersebut, Selvy Mandagi memperlihatkan bukti pembayaran menginap di hotel bintang 5 di Jakarta selama 2 malam dengan nominal Rp27 juta.
Belakangan ini, Selvy Mandagi mendapat sorotan netizen karena unggahan yang dianggap sebagai pamer harta.
Postingan tersebut menarik perhatian netizen dan memicu perdebatan di platform online. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga:Profil Raline Shah, Artis Indonesia yang Dipertanyakan Kehadirannya di Festival Film Cannes 2023