SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Tersangka baru ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berinisial WP, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka IH.
WP, yang merupakan penghubung pihak-pihak penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin (22/5).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa WP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Baca Juga:4 Zodiak yang Cenderung Menarik Perhatian Seorang Pemain dalam Hubungan
Tersangka WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas perbuatannya dalam kasus ini.
“Dengan kembali ditetapkan satu orang tersangka sehingga jumlah tersangka yang ada sebanyak tujuh orang tersangka yaitu berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP,”pungkas Ketut. (*) (WARTA EKONOMI)