SUARA CIANJUR - Pada awalnya, Pemerintah Malaysia melakukan kajian untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus guna mengatasi praktik calo tiket yang melalui penjualan tiket konser Coldplay di media sosial.
Praktik ini sering kali berujung pada harga tiket yang mencapai ratusan juta rupiah, jauh di atas harga resmi yang seharusnya.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, Salahuddin Ayub, mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) telah menerima sebanyak 28 aduan terkait dengan tiket konser Coldplay.
Namun, semua aduan yang diterima hingga saat ini bersifat umum dan belum ada aduan resmi yang diajukan.
Baca Juga:Korlantas Polri Apresiasi Komitmen Gojek Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Menteri Salahuddin Ayub mendorong individu yang merasa menjadi korban penipuan dalam pembelian tiket Coldplay untuk membuat aduan resmi ke pihak berwenang.
Hal ini penting agar pemerintah dapat mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk menindak tegas para pelaku penipuan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Fahmi Fadzil, mengekspresikan rasa kesalnya melalui cuitan di Twitter saat menanggapi berita tentang penjualan tiket konser Coldplay kategori 1 dengan harga yang mencapai RM43.000 atau sekitar Rp140 juta.
Keterkejutannya atas harga tiket yang tidak wajar tersebut mencerminkan keprihatinan pemerintah terhadap praktik calo tiket yang merugikan masyarakat. (*)
(*/Haekal)